Al-ihkam fi ushul al-ahkam adalah karya seorang ulama besar abad ke-7 di bidang ushul fiqih, yaitu
1. Al-ihkam fi ushul al-ahkam adalah karya seorang ulama besar abad ke-7 di bidang ushul fiqih, yaitu
Jawaban:
Syekh Abu Muhammad Ibnu Hazm al Andalusy.
Penjelasan:
Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm bin Ghalib bin Shalih bin Sufyan bin Yazid lahir di timur kota Cordoba, Andalusia (sekarang Spanyol), pada hari terakhir bulan Ramadhan tahun 384 Hijriyyah. Nama panggilan dan kunyahnya adalah Abu Muhammad, dan lebih dikenal dengan nama Ibnu Hazm.
Nenek moyangnya yang tertinggi pergi dari Persia menuju Andalusia. Ia dan keluarganya mempunyai kedudukan yang cukup sejak mereka sampai di Andalusia.
Di antara karyanya yang disebutkan mencapai 80.000 halaman dan 400 jilid, yang masih ada dan menjadi referensi adalah:
- Al-Fashl fi Al-Milal wal Ahwa Wan-Nihal (الفصل في الملل والأهواء والنحل), Tentang teologi.
- Al-Muhalla fi Syarh Al-Muhalla (المحلى شرح المجلى) Tentang Fiqih.
- Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam (الإحكام في أصول الأحكام), Tentang Ilmu Ushul.
- Jawami' As-Sirah An-Nabawiyah (جوامع السيرة النبوية), Tentang Sirah Nabi Saw.
-Jamharat Ansab Al-Arab (جمهرة أنساب العرب), tentang silsilah/ Genealogi bangsa Arab.
2. Pokok hokum yang terkandung dalam Al Qur’an terdiri dari 3 hukum, kecuali ..... A. al ahkam al khuluqiyah B. al ahkam at ta’abudiyah C. al ahkam al I’tiqodiyah D. al ahkam al insaniyah
Jawaban:
C.
Penjelasan:
jadikan jawaban tercedas
3. khawaish al-ahkam adalah
Khawaish al-ahkam adalah Amir Keamiran Kordoba yang berkuasa sejak 796 sampai 822 di Al-Andalus(Moor dan Iberia).amir keamiran cordoba
4. Al ahkam (hukum) terbagi menjadi berapa bagian?
Jawaban:
Berdasarkan sumbernya, hukum terbagi menjadi lima macam, yaitu hukum undang-undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
5. bagaimana pengertian istinbath al-ahkam menurut NU?
Jawaban:
Pengertian istinbath al-ahkam di kalangan NU bukan mengambil hukum secara langsung dari sumber aslinya yaitu al-Qur'an dan al-Hadits. Akan tetapi penggalian hukum dilakukan dengan men-tathbiq-kan secara dinamis nash-nash fuqaha' -dalam hal ini Syafi'iyah- dalam konteks permasalahan yang dicari hukumnya.
Istinbath langsung dari sumber primer (al-Qur'an dan al-Hadits) yang cenderung kepada pengertian ijtihad mutlak, bagi ulama NU masih sangat sulit dilakukan karena keterbatasan-keterbatasan yang disadari, terutama di bidang ilmu-ilmu penunjang dan pelengkap yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid. Sementara itu istinbath dalam batas mazhab di samping lebih praktis, dapat dilakukan oleh semua ulama NU yang telah mampu memahami 'ibarat (uraian) kitab-kitab fiqih sesuai dengan terminologinya yang baku. Oleh karena itu kalimat istinbath di kalangan NU terutma dalam kerja bahtsul masail Syuriyah, tidak populer. Kalimat itu telah populerkan di kalangan ulama dengan konotasi ijtihad mutlak, suatu aktivitas yang oleh ulama Syuriyah masih berat untuk dilakukan. Sebagai gantinya, dipakai kalimat bahtsul masail yang artinya membahas masalah-masalah waqi'ah melalui referensi (maraji') kutub al-fuqha'.
6. Kitab yang menjadi rujukan M. Quraish Shihabdalam membuktikan kebenaran al-Qur'an dari segikata-kata maupun kalimat-kalimatnya adalah ....a. Al-Burhān fi 'Ulûm al-Qur'ānb. Al-I'jāz al-Adady li al-Qur'ān al-KarīmC. Al-I'jāz al-'ilmy fi al-Qur'ān was Sunnahd. I'jāz al-Qur'ān al-Karīm fi al-'ilmi al-Jayyide. Mabāhil fi Ulūm al-Qur'an
Jawaban:
A. Al bburhan
Penjelasan:
7. Al Ushul al khamsah adalah?
Al-Ushul al-Khamsah secara harfiah berarti lima dasar.
8. berikut ini karya-karya dari Al Farghani,kecuali...a. ushul ilm an nujumb. ushul ilm an nujumc. al musnadd. al madhal ila ilm hayat al falah
Al farghani adalah salah Satu ilmuwan astronomi di zaman dinasti Islam abbasiyah dibawah kekuasaan Al makmun. Yang bukan termasuk Al musnad. Musnad paling terkenal adalah karya imam AhmadJawabannya C karena Musnad adalah tentang Hadits, sedangkan Al-Farghani adalah ilmuan islam dalam bidang Astronomi
9. jelaskan apa yang kalian ketahui tentang Al Ushul Ats tsalasah
Jawaban:
Al-Ushul adalah bentul plural dari Al-Ashlu artinya pondasi atau landasan, di mana yang lain dibangun di atasnya. Hal ini sama dengan pondasi tembok atau bangunan. Juga kita sebut ashlu untuk akar pohon yang akhirnnya bercabang di atasnya. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah,
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya(menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim: 24)
10. tashrif al ushul dari يَئًسَ
Jawaban:
b
Penjelasan:
fatha 2. tanwin fatha 3. fatha11. 5. Maqalat Al-Islamiyah, Al-Luma' dan Al-Ibanah 'An Ushul Al Dinayah adalah kitabkarangannya.....
Jawaban:
Abu hasan al asy'ari
Penjelasan:
12. Berikut karya al-Mas'udi, kecuali ....a. Lubab al-Muhassal fi Ushul ad-Diinb. Al-Istizhar Lima Marra fi Salif al-A'mar c.mazhahir al akhbar wa tara'if Al atsar d Alqadaya wa at tajarib
Jawaban:
C.Mazahir al-Akhbar wa Tara'if al-asar (Fenomena dan Peninggalan Sejarah)
Penjelasan:
Al-Mas'udi banyak menghasilkan karya diantaranya:
Zakha'ir al-Ulum wa Ma Kana fi Sa'ir ad Duhur (Khazanah Ilmu pada Setiap Kurun)
Tarikh al-Akhbar al-Umam min al-Arab wa al'Ajam (sejarah Bangsa Arab dan Persia)
Akhbar az-Zaman wa Man Abadahu al-Hidsan min al-Umam al-Madiyan wa al-Ajyal al-Haliyah wa al-Mamalik al-Dasirah
Al-Ausat, berisi kronologi sejarah Umum
Muruj az-Zahab wa Ma'adin al-Jawahir (Padang Rumput Emas dan Tambang Batu Permata) disusun tahun 947 M
At-Tanbih wa al-Israf (Indikasi dan Revisi) ditulis tahun 956
Al-Qadaya wa at-Tajarib (Peristiwa dan Pengalaman)
Mazahir al-Akhbar wa Tara'if al-asar (Fenomena dan Peninggalan Sejarah)
As-Safwah fi al-Imamah (tentang Kepemimpinan).
13. fungsi dari al hakim dalam ushul fiqih adalah
Jawaban:
Al-Hakim berarti pembuat hukum. Allah menurunkan hukum-hukum kepada manusia dalam bentuk Al-qur'an dan as-sunah. dengan turunnya Al-Qur'an maka hukum-hukum Allah berlaku bagi setiap muslim
14. pengertian al ahkam
Soal / Pertanyaan ;
Pengertian Al Hakam Adalah ...
Jawab ;
Al-Hakam adalah salah satu dari Al-Asma’ul Husna, sebagaimana tersebut dalam hadits berikut ini:
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ يَزِيدَ -يَعْنِى ابْنَ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ- عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ هَانِئٍ أَنَّهُ لَمَّا وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللهِ n مَعَ قَوْمِهِ سَمِعَهُمْ يَكْنُونَهُ بِأَبِى الْحَكَمِ فَدَعَاهُ رَسُولُ اللهِ n فَقَالَ: إِنَّ اللهَ هُوَ الْحَكَمُ، وَإِلَيْهِ الْحُكْمُ فَلِمَ تُكْنَى أَبَا الْحَكَمِ؟ قَالَ: إِنَّ قَوْمِي إِذَا اخْتَلَفُوا فِي شَيْءٍ أَتَوْنِي فَحَكَمْتُ بَيْنَهُمْ فَرَضِيَ كِلاَ الْفَرِيقَيْنِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n: مَا أَحْسَنَ هَذَا، فَمَا لَكَ مِنَ الْوَلَدِ؟ قَالَ: لِي شُرَيْحٌ وَمُسْلِمٌ وَعَبْدُ اللهِ. قَالَ: فَمَنْ أَكْبَرُهُمْ؟ قُلْتُ: شُرَيْحٌ. قَالَ: فَأَنْتَ أَبُو شُرَيْحٍ.
15. Assalammualaikum.. Tolong terjemahkan mas/mb. Ini kitab al-ahkam al-sulthaniyah karangan imam al-mawardi
Jawaban:
Bab ketiga dalam meniru emirat atas negara, dan jika khalifah meniru seorang pangeran atas suatu daerah atau suatu negara, emiratnya memiliki dua pemogokan umum dan khusus: seperti untuk publik, maka dua pemogokan: emirat emirat dengan kontrak pilihan dan emirat apropriasi dengan kontrak untuk paksaan, maka pekerjaannya termasuk juga emirat (termasuk). Perjanjian ini terbatas dan dianggap sebagai perjanjian (2), dan tradisi di dalamnya adalah bahwa khalifah mendelegasikan kepadanya emirat suatu negara atau wilayah untuk perwalian seluruh keluarganya dan diberikan perjanjian dari semua pekerjaannya yang lain, sebuah tsar umum dianggap dibatasi oleh pekerjaan dan perjanjian di mata, sehingga pertimbangannya mencakup tujuh hal: salah satunya adalah pertimbangan ukuran Pasukan dan pengaturan mereka dalam hal dan penghargaan atas kekuatan mereka kecuali bahwa Serat Ivrha (3) pada mereka, dan pertimbangan kedua dari ketentuan dan tradisi hakim dan wasit. Yang ketiga adalah mengumpulkan hutan, mengumpulkan sedekah dan menirunya, dan memisahkan apa yang menjadi haknya, dan yang keempat adalah melindungi telur (4) dan menipu dari harem) dan dengan mempertimbangkan agama dari perubahan atau perubahan. Yang kelima adalah menetapkan batasan untuk hak Tuhan (1) dan untuk manusia. Dan keenam adalah imamat dalam pertemuan dan kelompok sampai dia melakukan atau menggantikannya. Yang ketujuh adalah perilaku peziarah dari pekerjaannya dan siapa pun yang berjalan tanpa keluarganya, sehingga mereka dapat menderita karenanya, jadi jika (۱) w, h: maka emirat (۳) mendistribusikannya (4) c: harem, i: agama (5) h: telur, dan dimaksudkan untuk menggoda : Defense (1) Hak Tuhan: istilah hukum yang dimaksudkan sebagai bidikan dari tindakan untuk menjatuhkan pesta. Dan itu sesuai dengan hak hamba, yang dipercayakan oleh tindakan menjatuhkan hamba sebagai balasan. Hak Allah meliputi tindakan ibadah, doa, puasa, dan pengeluaran demi Tuhan, jumlah perceraian, dan larangan perzinaan. Lihat kamus Islam ۱۲۲/۲ (۷) saya: yam
Wilayah ini adalah celah yang bersebelahan dengan musuh, terkait dengan yang kedelapan, yang merupakan jihad dari momok musuh dan pembagian rampasan mereka dalam petarung dan membawa lima darinya kepada orang-orang kelima (۸). Dalam hal emirat ini, kondisi yang dipertimbangkan dalam kementerian delegasi dipertimbangkan, karena perbedaan di antara mereka berkaitan dengan negara di emirat dan jenderal di kementerian dan bukan antara negara umum dan terutama perbedaan dalam kondisi yang dipertimbangkan di dalamnya, maka kontrak untuk emirat ini dipertimbangkan, jika khalifah memiliki dan menteri tidak didelegasikan kepadanya sampai pertimbangan dan penelusuran. Dia tidak memiliki isolasi atau transfer dari satu daerah ke daerah lain, dan jika menteri telah memilih tradisi, maka terserah Frein: salah satunya adalah menyalinnya dari izin khalifah (،), maka dia tidak boleh mengisolasi dia atau memindahkannya dari pekerjaannya ke yang lain kecuali dari izin khalifah dan perintahnya, bahkan jika dia berputar Menteri tidak mengisolasi amp ini. Pukulan kedua adalah meniru dia sendiri, karena dia adalah wakilnya, dan dia diizinkan sendirian dengan mengisolasi dia dan menggantikannya sesuai dengan apa yang dilakukan oleh ketekunannya untuk melihat yang pertama dan yang paling benar (۱۱) Dan jika menteri meluncurkan tradisi masalah ini, dia tidak menyatakannya sebagai wakil (۱) untuk khalifah atau untuk tradisi sendiri. Dengan caranya sendiri, dia dapat secara sepihak mengisolasi dia, dan ketika menteri diisolasi, pangeran ini diisolasi, kecuali bahwa khalifah menyetujuinya di emiratnya, sehingga kita memperbarui mandat dan melanjutkan tradisi, tetapi dia tidak perlu mengucapkan kontrak (۱۳) untuk apa yang dia butuhkan untuk memulai kontrak persyaratan, dan itu sudah cukup bagi khalifah untuk mengatakannya. Anda memutuskan negara dan kebutuhan Anda, pada awal kontrak tradisional (14), untuk mengatakan saya telah meniru Anda ke arah ini dan itu Itu karena rakyatnya, dan mengingat semua yang berhubungan dengannya, secara terperinci, tanpa pendapatan total dan tidak tercakup oleh suatu kemungkinan, jika peniru meniru emirat ini, tidak ada isolasi menteri dari penjelajahan dan ketaatan terhadap itu, dan jika ia meniru menteri tidak ada isolasi menteri] ۱) untuk pangeran dari emiratnya jika dia bertemu Tradisi umum, terutama di negara bagian (1) Sultana Jenderal (۸) adalah referensi ke pepatah Yang Mahakuasa: (Ketahuilah bahwa itu adalah kegelapan Shi, Nan Nahha, dan Rasul, dan bahwa desa, anak yatim, miskin, dan putra Dewa Al-Anfal - ۱ (9) semak w (۱۰) jatuh dari T, H (۱۹) T, H Senjata (۱۳) Jatuh dari T (14) Tingkatkan M (15) Kepemimpinan Diberikan T
16. Konsep-konsep fikih dalam bahasaArab, disebut...a. al-ahkam ad-dauliyyahb. al-qawa'id al-fiqhiyahC. al-ahkam al-qadha'd. al-ahwal asy-syakshiyyahe. al-mu'amalah
Jawaban:
B. Al Qowa'id Al Fiqhiyyah
17. yang di sebut Al hakim dalam ushul fiqh adalah
Jawaban:
Dalam istilah fiqh, kata Hakim merupakan orang yang memutuskan hukum di pengadilan,sama halnya dengan Qadhi. Hakim menurut ushul fiqih juga berarti pihak penentu dan pembuat hukum syariat secara hakiki.
Penjelasan:
semoga membantu
18. jelaskan definisi pengertian al ahkam al khamsah
Jawaban:
hukum islam (al ahkam al khamsah) Al Ahkam Al Khamsahatau biasa disebut Hukum Taklifi adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban maupun larangan
19. a.Karya Ibnu Khaldun yang merupakanringkasan dari kitab karya ImamFakhruddin ar-Razi adalah ....Muqaddimahb. Risalah fi 'Illat al-Judzam waAsyfiyatuhuC. Lubab al-Muhassal fi Ushul ad-Dind.Magalah fi Istikhraj Simat al-Qiblah
Jawaban: jawabannya adalah
C.lubab al muhasal fi ushul addin
Penjelasan: maaf kalau salah.....thaks you....
20. Munculnya kitab al-Ushul al-Khamsah terjadi pada periode..
pada abad ke 2 Hijriyah, tahun 105 – 110 H, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul
maaf kalau salah
0 Komentar